THR yang merupakan pendapatan non-upah wajib dibayarkan kepada pekerja atau karyawannya. Nah, kalau kamu adalah seorang karyawan atau pekerja, tahukah kamu berapa besaran THR yang seharusnya kamu terima? Berikut tahap perhitungan THR sesuai aturan pemerintah.

1. Tentukan Kapan THR Diberikan

Berdasarkan ketentuan dalam PP nomor 78 Tahun 2015, THR adalah tunjangan wajib yang didapatkan karyawan dari perusahaan atau instansi tempatnya bekerja pada hari raya keagamaan sekali dalam satu tahun. Hari raya yang dimaksud bisa berupa Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Waisak, Hari Raya Imlek dan Hari Raya Nyepi.

Meskipun ada 5 hari besar keagamaan di Indonesia, namun THR umum diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini berdasarkan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang memberikan THR sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawannya.

2. Tentukan Siapa Penerima THR

Pembayaran THR sendiri bukan atas dasar “suka-suka” perusahaan atau instantsi tertentu. Ada aturan yang mengikat kebijakan pembayaran THR untuk para karyawan dan pekerja instansi. Pemerintah telah mengeluarkan panduan untuk menghitung besaran THR dalam dua kategori, yaitu THR untuk ASN dan PNS serta THR untuk Pegawai Swasta.

3. Perhitungan THR Untuk ASN dan PNS

Untuk Para ASN dan PNS, besaran THR Lebaran biasanya berbarengan dengan pencairan gaji ke-13. Jadi, besaran yang mereka terima nominalnya cukup besar.

Namun, untuk tahun ini, pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PNS sepertinya akan memiliki perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Mengingat Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, berencana untuk merevisi aturan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan PNS.

Komponen THR ASN dan PNS meliputi gaji pokok, tunjangan umum dan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja. Besaran THR untuk ASN dan PNS pun berbeda-beda, sesuai dengan pangkat dan golongan serta besaran tunjangan tetap yang menyertainya.

Sebagai contoh, untuk PNS golongan III dengan gaji Pokok  Rp 2.500.000 dan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 250.000, maka THR yang akan diterimanya adalah Gaji Pokok + Tunjangan fungsional. Artinya, Rp 2.500.000 + Rp 250.000 = Rp 2.750.000

4. Perhitungan THR untuk Pegawai Swasta

Bagi para pegawai Swasta, perhitungan THR berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019 pasal 3A yang besaran THR-nya ditentukan sebagai berikut:

  • Untuk pekerja swasta atau buruh yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Besaran THR yang diterima adalah sebesar gaji selama 1 bulan upah. Sebagai contoh, jika kamu sudah bekerja selama 3 tahun dengan gaji sebesar Rp 2.500.000 perbulan, maka THR yang akan kamu terima adalah sebesar gaji perbulan, yaitu Rp 2.500.000.
  • Untuk pekerja swasta atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan masa kerja. THR-nya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan THR = masa kerja x 1 bulan bupah : 12. Sebagai contoh, misalkan kamu sudah bekerja selama lima bulan dengan gaji perbulan sebesar 4 juta rupiah, maka THR yang akan kamu terima adalah (5 x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 1.666.666,666.

THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha atau instansi tertentu kepada para pekerja. Sehingga Menaker menghimbau agar THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perhitungan THR juga telah diatur oleh aturan pemerintah.

Sumber: shopback.co.id